Jumat, 10 Januari 2014

KPK Tahan Anas Urbaningrum

KPK Tahan Anas Urbaningrum

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan KPK, yang terletak di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Setalan, Jumat (10/1/2014).

Anas ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang selama lebih kurang empat jam.

“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye.


Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013.

Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.



Untuk proyek Hambalang, surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar menyebutkan bahwa Anas menerima Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya. Tidak dijelaskannya secara detail proyek selain Hambalang tersebut menjadi alasan Anas mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (7/1/2014).

Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan deretan proyek selain Hambalang yang diduga melibatkan Anas, sekitar Juli 2013. Abraham membenarkan bahwa "proyek lain" itu adalah proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Selain itu, informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan bahwa Anas juga diduga menerima pemberian atau sesuatu, antara lain, dari proyek PT Bio Farma dan proyek di Jawa Timur yang dananya bersumber dari APBN. Nilai pemberian dari proyek Hambalang disebut justru yang terkecil di antara dugaan penerimaan dari proyek lain.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar